InfoJadi - Jakarta - Polisi menahan pemilik pabrik kembang api dan Direktur Operasional PT Panca Buana Cahaya Sukses, Andri Hartanto. Keduanya ditunjuk sebagai tersangka atas dugaan kelalaian yang mengakibatkan kematian orang lain dan mempekerjakan anak di pabrik.
"Kami telah menangkap dua tersangka di Polda Metro Jaya," kata Direktur Investigasi Kriminal Komandan Polda Metro Jaya Nico Afinta dalam sebuah konferensi pers di Mabes Polda Metro Jaya, Sabtu (28/10/2017).
Selain pemilik dan direktur pabrik, polisi mendirikan Subarna Ega, seorang pekerja pengelasan di sebuah pabrik di Kosambi. Percikan api dari pengelasan dilontarkan ke bahan baku kembang api sampai akhirnya ada ledakan besar dan api pada hari Kamis (26/10).
Indra dan Andri dijerat dengan Pasal 359 KUHP dan Pasal 74 UU Ketenagakerjaan mengenai larangan pekerja anak. Sedangkan tersangka Subarna Ega dijerat dengan Pasal 359 KUHP.
"Posisi Subarna Ega masih dalam pencarian, mungkin sudah mati tapi kami masih mencari," kata Nico.
Jumlah korban tewas akibat kembang api kini telah meningkat menjadi 48 orang. Seorang korban meninggal dalam perawatan di Rumah Sakit Tangerang bernama Nurhayati.
Sementara di RS Polri, tiga mayat korban ledakan diidentifikasi. Saat ini ada total 4 mayat yang diidentifikasi setelah tubuh Surnah (14) yang telah dikubur hari ini.
Tiga korban tewas yang diidentifikasi adalah Rahmat (alamat di Garut), Marwati bint Atip (Tangerang) dan Sutrisna bin Alim (Tangerang), tiga korban diidentifikasi melalui DNA, gigi dan medis.
Sumber : Detiknews/POJOKQQ/JADIQQ
