February 6, 2018

InfoJadi - Mahfud MD Kritik Rencana Perpres Zakat 2,5% PNS Muslim


InfoJadi - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi mengkritisi wacana kebijakan menarik zakat 2,5 persen bagi aparatur sipil negara (ASN) muslim. Menurutnya, secara syariat Islam, penerapan kebijakan itu bakal sulit.

"Secara syar'i itu sulit. Karena minimal ada 2 syarat zakat itu jadi wajib. Satu, kalau sudah nisab, batas minimal tertentu. Taruhlah, kalau emas 8,5 gram dan sudah tersimpan setahun atau haul sebutannya," kata Mahfud saat dihubungi, Rabu (7/2/2018).

Dia mengatakan emas 8,5 gram setara dengan uang senilai Rp 42 juta. Menurutnya, peraturan gaji pokok pegawai negeri sipil (PGPS) yang berlaku saat ini kadang tak mencukupi kehidupan para PNS.

"Coba, apakah PNS sekarang apakah punya 8,5 gram dalam setahun? Kan gajinya mengalir terus. Anda punya gaji Rp 5 juta, itu kan tersimpan mungkin tabungan hanya sejuta. Kan kalau setahun itu tidak sampai nisab, tak sampai 8,5 gram emas," tuturnya.

Meski demikian, Mahfud menilai wacana ini ada baiknya dalam sudut mengajak PNS berzakat. Karena lewat instrumen hukum membuat PNS mau untuk berzakat.

Hanya saja, menurutnya, peraturan ini mesti memperhatikan kesanggupan dari tiap PNS. Tak semua PNS mampu membayar zakat yang bersifat sukarela ini. Selain itu, menurutnya, hal yang bersifat sukarela tak pantas dibuat dalam perpres.

"Secara syariat, mungkin perlu dihitung lagi. Itu kan sifatnya sukarela, kan artinya tidak perlu perpres. Masak mau buat perpres kalau urusannya sukarela," ucap dia.

Jangan Lupa Baca Juga : Israel Tembak Mati Pria Palestina Tersangka Penembakan Rabbi

Sebelumnya diberitakan, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin berencana memperkuat kebijakan ini lewat lewat perpres. Lukman mengatakan pegawai yang berkeberatan gajinya dipotong 2,5 persen, mereka bisa mengajukan permohonan keberatan.

Lukman menegaskan kebijakan potongan 2,5 persen untuk zakat ini bukanlah paksaan. Kebijakan ini dilakukan karena pemerintah melihat ada potensi besar dari zakat yang bisa diaktualisasikan untuk kepentingan umat.

Sumber : Detik.com || PojokQQ || JadiQQ