March 8, 2018

InfoJadi - Soal UU MD3, Jokowi Akan Putuskan Sikapnya Pekan Depan


InfoJadi - Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum menandatangani Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) yang telah disahkan DPR pada 12 Februari 2018. 

Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, Presiden masih memiliki waktu sampai 14 Maret sesuai konstitusi untuk memutuskan sikapnya mengenai UU tersebut.

"Maka dengan demikian kalau kita lihat sampai per hari ini yang dipersiapkan oleh Presiden adalah melihat dan memantau perkembangan yang ada," ujar Pramono di Kampus Institut Pemberintahan Dalam Negeri (IPDN), Jatinangor, Jawa Barat, Kamis (8/3/2018).

Pramono mengatakan, kemarin Presiden telah memanggil Menteri Sekretaris Negara dan Menteri Hukum dan HAM untuk membahas mengenai hal ini termasuk langkah apa yang harus diambil dalam menyikapi hal tersebut.

"Tapi sekali lagi langkah yang akan dilakukan Presiden menunggu tanggal 14 maret," katanya.

Kendati demikian, dia menegaskan diteken atau tidak oleh Jokowi, UU MD3 hasil revisi UU Nomor 7 Tahun 2014 itu tetap berlaku.

Jangan Lupa Baca Juga : Perindo Sepenuhnya Akan Memberi Dukungan kepada Jokowi di Rapimnas

Ketika ditanya apakah Presiden akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu), Pramono menegaskan
menunggu sikap resmi Presiden pada 14 maret mendatang.

"Kalau ditanyakan apakah ada persiapan untuk buat perppu atau tidak, sampai hari ini masih mengkaji tapi belum dipersiapkan," tutur mantan Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu. 
Seperti diketahui, UU MD3 yang baru telah memancing reaksi publik. Sejumlah pasal di dalam UU tersebut diprotes berbagai kalangan karena dikhawatirkan akan membungkam kritik masyarakat.

Salah satunya ialah Pasal 122 huruf yang memberikan kewenangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) melaporkan pihak yang merendahkan DPR dan anggota DPR ke kepolisian terus menuai kritik.

Sumber : Berita News || Detik.com