June 25, 2016

INFOJADI | Asuransi Jiwa Bumi Asih Pailit, Pemegang Polis Diminta Ajukan Tagihan

InfoJadi-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta para pemegang polis Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya yang telah dipailitkan oleh Mahkamah Agung untuk segera mendaftarkan tagihan terhadap asuransi tersebut kepada kurator yang sudha ditunjuk.



Sebelumnya, Makamah Agung mengeluarkan kputusan Nomor 408 K/Pdt.Sus-Pailit/2015 mengenai permohona pernyataan Pailit terhadap PT Asuransi Bumi Asih Jaya(PT AJ BAJ) oleh Otoritas Jasa Keuangan (Permohonan Pailit). Dalam Putusan tersebut dinyatakan bahwa permohon pailit dari permohon pailit dikabulkan serta menyatakan PT AJ BAJ Pailit.

Selanjutnya MA telah menunjuk Raymond Bondgard Pardede sebagai kurator dari proses pemailitan PT. Bumi Asih Jaya Ini.

Demikian disampaikan OJK dalam keterangan resminya seperti dikutip detikfinance, Kamis (23/6/2016)

Selanjutnya, Kurator juga sudah mengundang para kreditor yaitu Para Pemegang Polis PT AJ BAJ, Untuk haidr dalam rapat kreditor pertama 19 Juli 2016 pukul 10.00 WIB bertempat di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya No. 24, 26, 28 Cunung Sahari Selatan, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Sebelumnya, Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor : Kep-112/D.05/2013 tanggal 18 Oktober 2013 memutuskan pencabutan izin usaha di bidang usaha asuransi jiwa tas nama PT. Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya.

Berdasarkan keputusan pencabutan izin usaha tersebut, PT Asuransi Jiwa Bumi asih jaya seharusnya melaksanakan penyelesaian kewajiban kepada seluruh pemegang polis. Akan tetapi, PT. Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya belum melaksanakan keputusan tersebut sehingga OJK mengajukan gugatan palit kepada PT. Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

OJK kemudian mengajukan permohonan kasasi pada 10 Juni 2015. Kedua belah pihak tersebut telah melewati sidang Penundaan Kewajiba Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Demikian informasi dapat disampaikan.

Salam
InfoJadi

Source : Detik.com