InfoJadi - Jakarta - Kuasa hukum Ahmad Dhani, Ali Lubis, menilai cuitan kliennya di Twitter adalah bagian dari kebebasan berpendapat. Ali mengatakan Dhani seharusnya mendapat perlindungan dalam menggunakan haknya tersebut.
"Seharusnya beliau (Ahmad Dhani) mendapat perlindungan dalam menggunakan hak kebebasan berpendapat sesuai dengan konstitusi RI," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (28/11/2017).
Ali juga menjelaskan cuitan Dhani di Twitter itu belum memenuhi unsur pidana seperti yang disangkakan oleh polisi. Sebab, menurut Ali, cuitan itu tak menyebut suku, ras, agama dan antar golongan.
"Berdasarkan hasil kajian hukum kami ternyata isi dari tweet tersebut masih bersifat normatif dan belum memenuhi unsur pelanggaran/pidana sesuai dengan UU ITE Pasal 28 ayat 2, karena isi tweet tersebut tidak menyebut suku ras, agama dan antar golongan terlebih nama seseorang," jelasnya.
Karena itu, Ali menuturkan pihaknya akan menyiapkan sejumlah langkah hukum untuk membebaskan Dhani dari sangkaan kasus ujaran kebencian tersebut.
"Terkait pembellaan hukum, kami akan maksimal dalam melakukan pembelaan, sebab kami bukan hanya untuk melindungi Ahmad Dhani akan tetapi juga dalam konteks luas yakni menyelamatkan demokrasi Indonesia," tuturnya.
Polres Jakarta Selatan sebelumnya menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian lewat cuitan sarkastis. Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada 23 November.
Polisi juga berencana memeriksa Dhani pada Kamis (30/11). Ini kali pertama Dhani diperiksa sebagai tersangka.
"Kita sudah kirim surat panggilan untuk hari Kamis," ujar Kapolres Jaksel Kombes Iwan Kurniawan saat dihubungi detikcom, Selasa (28/11/2017).
Sumber : Detik.com/POJOKQQ/JADIQQ