InfoJadi - Jakarta - KPK akan menanggung biaya perawatan medis Ketua DPR yang juga Ketum Golkar Setya Novanto selama berada di RSCM. Novanto dipindahkan ke Rutan KPK karena dinyatakan tim dokter tidak lagi memerlukan rawat inap.
Menurut keterangan dokter bahwa yang bersangkutan tidak memerlukan lagi rawat inap setelah di assessment 3 hari dari hari Jumat, Sabtu dan hari ini. Sesuai dengan standar dan prosedur, pembantaran tidak diperlukan lagi mungkin akan pemindahan dari sini ke tahanan di KPK,"kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam jumpa pers di RSCM, Jl Pangeran Diponegoro, Jakarta Pusat, Minggu (19/11/2017).
Mengenai biaya penanganan medis, Laode mengaku belum mendapatkan laporannya. Namun karena RSCM menjadi rujukan KPK, seluruh biaya terkait Novanto ditanggung.
"Yang berhubungan dengan berapa biaya, terus terang saya belum tahu tapi akan dihitung karena RSCM rujukan nasional, akan dibicarakan dengan KPK. Yang jelas KPK akan menanggung biaya yang berhubungan dengan ini tapi jumlahnya saya tidak tahu,"terangnya.
Direktur Utama RSCM Dr dr CH Soejono, SpPD dalam jumpa pers yang sama menyatakan hasil serangkaian pemeriksaan kondisi kesehatan Setya Novanto membaik. Novanto sudah tidak membutuhkan rawat inap.
Novanto mengalami kecelakaan pada Kamis (16/11) setelah menabrak tiang penerangan jalan di Jl Permata Berlian, Jakarta Selatan. Novanto kemudian dibawa ke RS Medika Permata Hijau Jakarta dan dipindahkan ke RSCM Kencana.
KPK kemudian mengeluarkan surat perintah penahanan untuk Novanto. Namun pihak Novanto disebut menolak menandatangani berita acara penahanan tersebut. Penahanan dilakukan terhitung 17 November 2017 hingga 6 Desember 2017.
Namun karena dirawat di RS, KPK langsung membantarkan penahanan Novanto pada Jumat (17/11). Hingga akhirnya Novanto dipindahkan ke KPK pada tengah malam ini.
KPK mengumumkan penetapan Novanto sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP pada Jumat (10/11). Ini merupakan kedua kalinya KPK menjerat Novanto setelah kalah melalui praperadilan.
Surat perintah penyidikan atas nama Novanto diterbitkan KPK pada 31 Oktober 2017. Novanto disangka terlibat tindak pidana korupsi pengadaan e-KTP bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman, dan Sugiharto.
Sumber : Detik.com/POJOKQQ/JADIQQ