November 29, 2017

InfoJadi - KPK Sebut Berkas Setya Novanto Hampir Rampung

InfoJadi - Jakarta - KPK menyebut berkas penyidikan tersangka dugaan korupsi e-KTP Setya Novanto seharusnya sudah rampung. Namun pelimpahannya harus tertunda karena Novanto meminta pemeriksaan saksi meringankan atau saksi a dr charge.


"Berkas penyidikan sebenarnya sudah selesai. Tapi, karena yang bersangkutan, ya itu hak dia untuk memintakan saksi-saksi yang meringankan. Untuk itu, kita harus melakukan itu," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (29/11/2017).

Padahal berkas perkara Novanto disebut Basaria sudah 90 persen. Hanya tinggal menunggu kehadiran saksi yang diajukan Ketua DPR itu.

"Kelihatannya begitu (tinggal memeriksa saksi a de charge), sudah 90 persen. Kalau itu sudah selesai, akan segera kita kirim (pelimpahan)," kata Basaria.

KPK sudah mengupayakan memfasilitasi keinginan Novanto dengan memanggil 12 orang saksi yang diajukan. Tetapi sejauh ini baru tiga orang yang hadir, antara lain Wasekjen DPP Partai Golkar Maman Abdurrrahman, Ketua Banggar DPR/anggota DPR Fraksi Golkar Aziz Syamsuddin, dan ahli hukum tata negara Margarito Kamis.

"Ya, ini sudah diusahakan dipanggil, sudah ada beberapa yang datang. Nanti kita coba panggil lagi. Nanti kalau sampai ada pernyataan tidak akan memberikan keterangan, baru kita selesai. Hak yang bersangkutan itu," ujar Basaria.

Setya Novanto mengajukan pemeriksaan saksi meringankan kepada KPK. Menurut Febri, ada 14 nama yang diajukan, terdiri atas sembilan saksi dari politikus Golkar dan lima ahli.

Dari politikus Golkar antara lain Ketua Bidang Hukum dan HAM Rudi Alfonso, Ketua DPD I NTT Melki Laka Lena, Anwar Puegeno, Sekjen Golkar Idrus Marham, Agun Gunanjar Sudarsa, Robert Kardinal, Aziz Syamsuddin, Wasekjen DPP Partai Golkar Maman Pesmana (Maman Abdurrahman), dan Erwin Siregar. Sedangkan ahli hukum pidana yang diajukan adalah Mudzakir, Romly Atmasasmita, Samsul Bakri, Supandji, serta ahli hukum tata negara Margarito Kamis.

Daftar itu diajukan Novanto pekan lalu. KPK segera memfasilitasi hak tersangka yang tercantum dalam Pasal 65 KUHAP ini dengan memanggil saksi tersebut. Namun dua politikus Golkar, disebut Febri, sudah pernah dipanggil sehingga KPK hanya memanggil 7 politikus Golkar dan lima ahli.

Sumber : Detik.com/POJOKQQ/JADIQQ