InfoJadi - Jakarta - Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi mengatakan kliennya tidak bisa diperiksa KPK tanpa mengantongi izin Presiden. Ahli hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai tindakan Fredrich bisa ditafsirkan melawan hukum.
Dia berpendapat, sejatinya fungsi pengacara adalah untuk mendampingi tersangka atau terdakwa agar kepentingan hukum atau hak-hak kliennya terpenuhi sesuai hukum acara.
"Kalau kemudian ada pengacara yang mengajukan kewajiban hukum seorang tersangka, maka saya kira itu sudah keluar dari fungsinya. Artinya itu sudah di luar tugas dan kewenangannya. Dan bahkan itu bisa ditafsirkan sebagai melawan hukum," ujar Fickar di Warung Daun, Jl Cikini Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (18/11/2017).
Alasan KPK harus izin ke Presiden terlebih dulu sebelum memeriksa Novanto menurut Fickar sudah melawan akal sehat. Sebab, Pasal 245 ayat (1) UU MD3 soal izin itu, gugur dengan adanya ayat (3) dimana disebutkan pengecualian bagi tindak pidana khusus seperti korupsi, narkoba, dan terorisme.
Baca juga: Pengacara: Setya Novanto Luka Parah, Kepalanya Benjol Seperti Bakpao
"Jadi tidak bisa Pak Novanto diterapkan Pasal itu, pasal perizinan seperti itu. Itu yang saya katakan menghina akal sehat, gitu. Sudah jelas aturannya, masih juga dipaksakan pakai alasan itu," tegasnya.
Selain itu, kata Fickar, sikap Novanto dalam menghadapi proses hukum yang menganut pada nasihat pengacaranya juga menjadi sorotan. Baik posisinya sebagai Ketua DPR, maupun sebagai Ketua Umum Partai Golkar.
"Itu by product ya. Jadi kalau nasihat penasihat hukum kepada kliennya dan kliennya kebetulan adalah Ketua DPR dan Golkar, mau nggak mau apa yang dilakukan oleh Ketua pasti berpengaruh pada partainya," sebut Fickar.
Sumber : Detik.com/POJOKQQ/JADIQQ