January 30, 2018

InfoJadi - Dua Tersangka Yang Melempar Mahasiswi Ke Sungai Terancam Bui Seumur Hidup


InfoJadi - Dua tersangka yang melempar mahasiswi ke Sungai Opak dari Jembatan Kretek Bantul, yakni Abdurrahman Ash Shiddiq (20) dan Yongki Ramadan (20) terancam pasal berlapis. Mereka terancam dipenjara seumur hidup.

"Ancaman hukuman ya seumur hidup (penjara)," kata Waka Polres Bantul, Kompol Mariska Fendi Susanto kepada wartawan saat melangsungkan jumpa pers di Mapolres Bantul, Selasa (30/1/2018).

Menurutnya, ada tiga pasal yang bisa menjerat pelaku. Pertama pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, kedua pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan terakhir pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Jangan Lupa Baca Juga : Puluhan Senjata Api Dicuri dari Toko Senjata di Melbourne Australia

"Karena memang dari informasi awal (korban dilempar ke sungai) sudah direncanakan," ungkapnya.

Mariska menjelaskan, ada beberapa barang bukti yang pihaknya amankan. Seperti sepeda motor korban nopol AD 3389 ES dan sepeda motor tersangka nopol AD 5348 GQ. Kedua tersangka masih diamankan di Mapolres Bantul.

"Sepeda motor korban sebelumnya sempat dibuang (di dekat TKP) setelah tersangka mendorong korban ke sungai. Selain motor kami juga mengamankan barang nyuruh HP, sejumlah uang, powerbank dan charger," pungkasnya.

Sumber : Detik.com || PojokQQ || JadiQQ