January 29, 2018

InfoJadi - Polisi Menangkap Penjual Rokok Elektrik, Ratusan Botol Liquid Disita


InfoJadi - Polresta Banda Aceh mengungkap kasus penjualan rokok elektrik serta cairan liquid ilegal dan oplosan. Empat tersangka diciduk dan 926 botol cairan disita.

Kapolresta Banda Aceh AKBP Trisno Riyanto, mengatakan penangkapan keempat tersangka dilakukan di tiga toko penjualan rokok elektrik di Banda Aceh. Polisi awalnya menggerebek toko penjualan vape di kawasan Setui, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, Aceh.

Di sana, polisi membekuk penjual berinisial ML dan peracik liquid berinisial MI. Penangkapan dilakukan karena ML tidak memiliki izin dari BPOM untuk menjual cairan liquid, serta vape. Sementara MI ikut diciduk karena tidak memiliki sertifikat meracik liquid.

"Di Setui kita mengamankankan sejumlah barang bukti di antaranya 87 merek liquid, 356 botol liquid, 8 alat vape dan sejumlah barang bukti lainnya," kata Trisno dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Senin (29/1/2018).

Polisi menggerebek lokasi tersebut pada Selasa 16 Januari sekitar pukul 14.00 WIB. Tak lama berselang, polisi melakukan pengembangan dan menggebek dua lokasi lain serta menangkap dua orang. Kedua tersangka yaitu RP penjual di kawasan Peunayong dan DS penjual vape di Ulee Kareng.

Jangan Lupa Baca Juga : Puluhan Pengusaha Kumpul Bareng Bahas Kemudahan Berusaha

Barang bukti yang disita di toko di kawasan Peunayong di antaranya 27 merek liquid, 103 botol liquid serta tiga vape. Sementara di Ulee Kareng, polisi menyita 467 botol liquid. Para tersangka dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolresta Banda Aceh.

"Total liquid yang kita sita yaitu 926 botol dari 185 merek yang berasal dari Malaysia, Amerika dan Indonesia," jelas Trisno.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 106 juntho 24 ayat (1) Jo pasal 113 Jo pasal 57 ayat (2) UU No 7 tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Sumber : Detik.com || PojokQQ || JadiQQ