InfoJadi - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Jakarta Utara, berhasil menangkap dua bandar narkoba jenis-sabu-sabu berinisial HR (34) dan SN (27) di Aparteman Mediterania, Jakarta Barat. Petugas menyita 15 paket sabu seberat 15,12 gram. Kepala BNN Kota Jakarta Utara, AKBP Yuanita mengatakan, pelaku SH dan SN diduga merupakan bandar narkoba dari jaringan mafia sabu yang kini mendekam di Lapas Cipinang, Jakarta Timur.
"Kami berhasil menangkap kedua pelaku dari laporan masyarakat bahwa ada bandar narkoba yang meresahkan warga sekitar," ujar Yuanita di Gedung Mitra Praja, Sunter, Jakarta Utara, Kamis (17/11/2016).
Menurutnya, kedua pelaku sering mengedarkan sabu di daerah Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara. "Kedua pelaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari dalam Lapas Cipinang dan kami masih melakukan pengembangan di Lapas Cipinang," tuturnya.
Kedua pelaku akan dikenakan Pasal 112 Ayat 2, Pasal 114 ayat 2, Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Kedua pelaku akan dikenakan ancaman 20 tahun penjara," tutupnya