May 3, 2017

INFOJADI - Akhir Perlawanan Kajati Vs Jaksa Agung di Kasus Eksekusi Aset BLBI

InfoJadi - Hendra Rahardja divonis penjara seumur hidup dan meninggal dalam pelarian di Australia. Terpidana BLBI itu juga dihukum mengembalikan kerugian negara Rp 2,659 triliun. Eksekusi asset Hendra menyisakan cerita.


Cerita baru itu bermula saat Ketua Satgassus Kejaksaan Agung, Chuck Suryosumpeno melakukan nogosiasi penjualan aset Hendra Rahardja pada 2012. Tim Satgassus menemukan hak tagih dari Hendra Rahardja kepada Taufik Hidayat sebesar Rp 5 miliar. 

Atas hasil negosiasi Tim Satgassus, keluarga Taufik Hidayat bersedia mengembalikan utang Hendra Rahardja pada 2012 menjadi Rp 20 miliar. Naiknya nilai tersebut karena penyesuaian berdasarkan eskalasi nilai tukar kurs rupiah yang disepakati Chuck dan ahli waris Hendra Rahardja. Ketua Tim Satgassus memberi tahu kepada Jaksa Agung atas kesepakatan tersebut pada 24 September 2012.

Seiring waktu, karier Chuck naik dan menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku. Di sisi lain, keluar Surat Keputusan (SK) Nomor: KEP-192/A/JA/12/2015 pada 2 Desember 2015. Dalam SK tersebut Jaksa Agung membebaskan Chuck dari jabatan struktural. Akibatnya, tunjangan Chuck dipotong 90 persen selama 3 bulan sejak 1 Desember 2015. 

Selidik punya selidik, pemutasian Chukc terkait penyelesaian perkara barang rampasan atas nama Hendra Rahardja di atas. Chuck tidak terima dan menggugat Jaksa Agung karena menurutnya penyelesaian barang rampasan di atas sesuai prosedur.

"Penggugat kehilangan nama baik, seolah-olah Pengguat telah melakukan perbuatan yang berdampak negatif terhadap pemerintah atau negara terkait dengan tindakan Penggugat ketika menangani penyelesaian uang pengganti dalam perkara Tipikor atas nama Hendra Rahardja dkk," kata Chuck dalam berkas putusan kasasi sebagaimana dikutip dari website MA, Rabu (3/5/2017). 

Tapi gugatan itu ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 22 Juni 2016. Putusan itu dikuatkan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta pada 11 November 2016.

Masih tidak terima, Chuck mengajukan kasasi. Apa kata MA? 

"Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi Chuck Suryosumpeno," kata ketua majelis kasasi, hakim agung Irfan Fachruddin dengan anggota hakim agung Yosran dan hakim agung Is Sudaryono. 

Dalan putusan yang diketok pada 4 April 2017, majelis menyatakan tindakan Chuck melanggar Pasal 6 ayat 2 huruf a dan b Peraturan Jaksa Agung Nomor 40/A/JA/12/2010 tentang SOP Pelaksanaan Tugas, Fungsi dan Wewenang Perdata dan TUN. Chuck selaku tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) telah mengambil langkah sendiri berupa perdamaian atas gugatan ahli waris Taufik Hidayat, tidak memberitahu kepada anggota tim JPN lainnya. 

"Tindakan yang dilakukan, khususnya penetapan angka Rp 20 miliar sebagia hak negara, tidak terlebih dahulu mendapat persetujuan dari pimpinan secara berjenjang serta tidak dilakukan ekspose," kata majelis membeberkan kesalahan Chuck.

Sumber : Detik.com, Jadiqq.com, Pojokqq.com