May 26, 2017

INFOJADI - DPRD DKI Akan Segera Memberhentikan Ahok 30 Mei Ini


InfoJadi - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik telah mengatakan akan segera mengusulkan pengangkatan Plt Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat menjadi gubernur DKI ke Presiden, setelah Ahok menugundurkan diri. Pengusulan ini akan diberikan kepada Presiden Joko Widodo melalui Mentri Dalam Negri,

Sesuai dengan ketentuan undang-undang bahwa karena mengundurkan diri dan berhenti, ada tigal hal, salah satunya mengundurkan diri, maka DPRD wajib mengumumkan pengunduran diri tersebut, sekaligus mengusulkan pengangkatan Pak Wakil Gubernur menjadi Gubernur kepada presiden melalui Menteri Dalam Negeri, ujar Taufik di Balai Kota, (26-05-2017).

Taufik menjelaskan, ini dilakukan segera mungkin karena undang-undang memberi batasan waktu selama 10 hari bagi DPRD melakukan usulan tersebut. Rencananya, Selasa (30-05-2017). Selasa paripurna, pagi jam 10.00 WIB.

Setelah menerima usulan DPRD, Kemendagri akan membuat berita acara yang akan di serahkan kepada Jokowi. Apabila tidak ada halangan, maka proses penyerahan berita acara dari Kemendagri pada Jokowi hanya memakan waktu satu hari.

Dari Mendagri setelah diterima usulan dari DPRD berserta berita acaranya baru segera kita proses dari Mendagri ke Bapak Presiden melalui Satneg. Kalau ini prosesnya cepat yaitu satu hari.

Sumber : Detik.com