InfoJadi - Medan - Ringgo alias Farhan Balatif (18) ditangkap polisi karena diduga menghina Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian di media sosial. Saat ini, Ringgo masih diperiksa di Mapolrestabes Medan dan dalam kondisi baik.
"Kondisi (Farhan) baik," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Febriansyah kepada detikcom, Sabtu (19/8/2017).
Febriansyah mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terkait kasus ini. "Sudah kita amankan dan lagi pengembangan," ujarnya.
Baca juga: Tampang 'Ringgo' yang Hina Jokowi dan Kapolri Saat Diciduk
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Rina Sari Ginting mengatakan, Farhan ditangkap pada Jumat (18/8) malam di Jalan Bono, Medan.
"Pelaku diduga menghina melalui medsos dengan akun Facebook. Kemudian dilidik dan sekarang di Polrestabes Medan," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, polisi menyita sejumlah barang bukti terkait penangkapan Ringgo yakni 2 unit laptop, sebuah flashdisk, 3 unit handphone dan 2 unit router.
Baca juga: Terciduk! Penghina Jokowi dan Kapolri di Facebook Ditahan Polisi
Akun Facebook Ringgo Abdillah jadi perbincangan di media sosial karena kerap menghina Presiden Joko Widodo. Merasa 'kebal' dan aman, ia sering menantang polisi agar menangkap dirinya.
Nama pada akun tersebut bukanlah nama sesungguhnya. Pemilik akun yakni bernama Muhammad Farhan Balatif (18). Tantangannya ke polisi akhirnya terlaksana.
Sumber : Detiknews/POJOKQQ/JADIQQ