InfoJadi - Jakarta - KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap panitera pengganti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Total ada uang Rp 300 juta yang diduga merupakan uang suap.
"Iya (uang yang disita) Rp 300 juta," ucap Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan ketika dikonfirmasi, Senin (21/8/2017).
Selain panitera pengganti berinisial T, KPK juga menangkap 3 orang lain. Mereka ditangkap terkait suap penanganan perkara perdata.
"Ada sekitar 4 orang yang sejauh ini kita amankan. Informasi awal yang bisa kita sampaikan ada indikasi transaksi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan penanganan perkara yang disidangkan di PN Jaksel. Ada kasus perdata yang disidangkan di sana," ungkap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah sebelumnya.
Sebelumnya, sekitar pukul 12.00 WIB, dilakukan OTT di PN Jaksel. Seorang panitera pengganti berinisial T diamankan sekitar pukul 13.00 WIB lebih. Selain itu, ada 2 advokat serta seorang office boy (OB) yang diamankan.
Setelah melakukan penangkapan, petugas KPK menyegel lemari kerja, mobil B-160-TMZ milik T, serta meja kerja. Mobil T masih terparkir di halaman PN Jaksel dengan dilingkari garis KPK.
Sumber : Detiknews/POJOKQQ/JADIQQ