January 31, 2018

InfoJadi - Pemilik Ferrari B 1 RED Bisa Dipidana Jika Pakai KTP Palsu


InfoJadi - Andi Firmansyah mengaku mobil Ferrari B 1 RED yang menunggak pajak tersebut bukan miliknya. Ia juga telah meminta Samsat Jakarta Barat untuk memblokir kendaraan tersebut.

Siapa pemilik asli kendaraan tersebut, masih misterius. Begitu juga dengan fisik Ferrari tersebut juga hingga saat ini belum diketahui.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra mengatakan seharusnya tidak ada 'kekeliruan' dalam registrasi kendaraan sehingga terbit STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) mobil tersebut.

"Ketika registrasi kan orangnya bawa KTP, mengisi formulir, tanda tangan sesuai KTP, dengan begitu itu sudah menyatakan bahwa dia yang punya KTP tersebut," tutur Halim di Jakarta, Kamis (1/2/2018).

Jangan Lupa Baca Juga : Samsat Jakbar: Pemilik Ferrari B 1 RED Tunggak Pajak Rp 25 Juta

Andi telah menyatakan bahwa dirinya bukan pemilik mobil itu. Dia juga menyatakan bahwa KTP-nya itu pernah dua kali hilang.

Jika pemilik asli melakukan registrasi kendaraan tersebut menggunakan KTP 'palsu' dan tidak sesuai dengan jati dirinya, maka pemilik tersebut bisa dipidana.

"Kalau dia bohong berarti buat surat keterangan palsu, bisa dipidana," imbuhnya.

Lebih jauh, Halim menyatakan pihaknya siap diajak bekerja sama oleh pihak Samsat dalam upaya razia pajak kendaraan. Khusus untuk Ferrari B 1 RED, mobil tersebut akan ditilang jika ketahuan mengaspal.

Sumber : Detik.com || PojokQQ || JadiQQ