March 4, 2018

InfoJadi - Digugat 7 Parpol, KPU: Mereka Tak Penuhi Syarat Sejak Awal


InfoJadi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali digugat 7 partai politik yang tidak berlaku. KPU bilang sudah menerima undangan mediasi dari Bawaslu.

"Sudah ada undangan Bawaslu untuk mediasi (partai Idaman dan Parsindo) besok," kata Komisioner KPU Hasyim Asyari, di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (23/2/2018).

Menurut Hasyim, KPU akan menghadapi gugatan yang diajukan oleh ketujuh partai. Ia juga mengatakan Bawaslu sudah menolak sengketa yang sebelumnya diajukan ketujuh partai.

"Ya kita hadapi, tapi yang jelas 7 partai itu kan sudah pernah tidak dijawab oleh KPU dan sudah naik sengketa ke Bawaslu dan di Bawaslu kan ditolak," kata Hasyim.

Ketujuh partai politik tidak lolos proses verifikasi. Hal ini dilakukan ketujuh partai tersebut tidak lolos dalam.

"Kalau untuk verifikasi kan mereka tidak ikut, kenapa tidak ikut? Karena tidak memenuhi syarat administratif awal," kata Hasyim.

Jangan Lupa Baca Juga : Jokowi Pantau Terus Kondisi Kesehatan BJ Habibie Sampai Saat ini

Ketujuh partai yang kembali naik sengketa adalah Partai Bhinneka Indonesia, Partai Indonesia Kerja, Partai Idaman, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Rakyat, Partai Republik, dan Partai Swara Rakyat Indonesia.


Mereka mengajukan gugatan dengan objek sengketa Surat Keputusan KPU Nomor 58 / PL.01.1-Kpt / 03 / KPU / II / 2018 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2019.

KPU sebelumnya memutuskan ketujuh partai ini tidak lolos dalam proses administrasi. Karena itu, parpol itu tidak berlanjut ke tahap proses verifikasi dan terima tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2019.

Jangan Lupa Baca Juga : Bawaslu Akan Putuskan Gugatan Pada Partai Idaman Hari Ini

Sumber : Berita News || Detik.com