InfoJadi - Jakarta - Tersangka kasus proyek e-KTP Setya Novanto mulai bisa dikunjungi di Rutan KPK, Jakarta, pada Kamis (23/11) besok. Sebab, penyidik sudah menerima daftar pihak yang ingin menjenguk Setya Novanto.
"Penyidik telah menerima daftar pihak-pihak yang akan menjenguk SN (Setya Novanto). Sesuai dengan jadwal besuk tahanan, pada hari Kamis, yang bersangkutan bisa dikunjungi seperti halnya tahanan lain," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (22/11/2017).
Belum diketahui pihak mana saja yang sudah mendaftarkan diri untuk menjenguk Setya Novanto.
Novanto ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan KPK. Dia ditahan di Rutan KPK yang baru. Lokasinya masih satu kompleks dengan kantor KPK.
Novanto menempati tahanan berukuran 2,5 x 2,5 meter. Tempat tidurnya berupa cor-coran semen setinggi 0,5 meter dengan rongga di bawahnya.
Rongga di bawah tempat tidur itu digunakan sebagai lemari bagi para tahanan untuk menyimpan barang-barangnya. Tak ada ventilasi apa pun kecuali teralis yang terpasang di pintu ruangan. Satu ruangan itu bisa ditempati 3 atau 5 tahanan.
Di ruang tahanan itu pula ada 1 WC duduk (kakus) dan 1 keran. Selain itu, ada ruangan luas tempat para tahanan berkumpul. Di rutan yang bernuansa abu-abu tersebut, terdapat juga tempat terbuka dengan tembok setinggi kurang-lebih 15 meter bagi tahanan untuk menjemur pakaian dan berkegiatan lainnya.
Dalam kasus ini, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan Novanto pada 31 Oktober 2017. Dia selaku anggota DPR disangka bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman, dan Sugiharto menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi terkait proyek pengadaan e-KTP.
KPK menjerat Novanto dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ini kali kedua Novanto ditetapkan sebagai tersangka setelah dia sempat memenangi praperadilan soal status tersangkanya.
Sumber : Detik.com/POJOKQQ/JADIQQ