InfoJadi - Jakarta - Pengusaha Made Oka Masagung hanya diam setelah menjalani pemeriksaan KPK. Dia diperiksa terkait Setya Novanto dalam pusaran kasus korupsi e-KTP.
Made Oka didampingi seseorang berbaju batik dan enggan memberikan keterangan apa pun. Tangannya mengisyaratkan menolak untuk berbicara.
Made langsung berjalan untuk menaiki mobil Camry putih B-1054-SAI yang sudah menunggu di seberang jalan KPK.
Dalam daftar agenda pemeriksaan hari ini, KPK tidak mencantumkan nama saksi yang sedianya akan diperiksa untuk tersangka Ketua DPR Setya Novanto. Terkait kasus e-KTP, hanya tiga saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo yang tertulis. Salah satunya istri Novanto, Deisti Astriani Tagor.
Dalam persidangan, jaksa pada KPK menggali hubungan pengusaha Made Oka Masagung dengan Ketua DPR Setya Novanto. Salah satunya awal perkenalan Made Oka dengan Setya Novanto.
Made Oka mengaku mengenal dekat Setya Novanto saat di PT Gunung Agung. Saat itu, Setya Novanto menjabat salah satu direktur dan dirinya menjabat komisaris.
"Waktu dia (Novanto) menjabat Direktur PT Gunung Agung," kata Made Oka saat sidang e-KTP dengan terdakwa Andi Agustinus di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Jumat (10/11).
Novanto kini mendekam di Rutan Kelas I KPK Cabang Jakarta Timur atau di gedung baru KPK. Dia menjalani masa 20 hari tahanan terhitung sejak 19 November 2017.
KPK menerbitkan surat perintah penyidikan atas Novanto pada 31 Oktober 2017. Novanto selaku anggota DPR disangka bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman, dan Sugiharto menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi terkait proyek pengadaan e-KTP.
Lembaga antirasuah itu menjerat Novanto dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sumber : Detik.com/POJOKQQ/JADIQQ