November 20, 2017

InfoJadi - Polisi Tangkap Pelaku Penyerangan Rumah Warga di Sukabumi

InfoJadi - Sukabumi - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap kelompok bermotor pelaku penyerangan dan perusakan rumah warga pada Kamis (16/11/2017) malam.


Polisi mengamankan sepuluh pelaku, empat di antaranya masih berusia di bawah umur. Dari tangan para pelaku polisi juga menyita berbagai jenis senjata yang diduga digunakan pelaku saat menyerang perkampungan warga di sepanjang Jalan Baros, Jalan Sarasa dan Jalan Pembangunan, Kota Sukabumi.

Senjata tersebut antara lain sebilah golok, sebuah celurit, sebuah gir bertalikan sabuk warna abu abu, sebuah gir bertalikan sabuk warna coklat dan sebuah gir.

"Ada 10 tersangka yang kita amankan, 4 pelaku masih berusia di bawah umur. 6 lainnya berinisial AS alias Abuy (25), SN alias Isan (24), YP alias Tulang (21), SI alias Beni (20), ABD (22) dan AS (25)," kata Kasatreskrim Polres Sukabumi Kota AKP Yadi Kusyadi melalui pesan singkat yang diterima detikcom, Senin (20/11/2017).

Yadi menyebut ada tiga korban yang melaporkan aksi beringas para pelaku.

Baca juga: Kelompok Bermotor Rusak Rumah Warga dan Markas Ormas di Sukabumi

"Mereka berkonvoi menggunakan sepeda motor di sepanjang Jalan Baros, Jalan Sarasa dan Jalan Pembangunan Kecamatan Cibereum. Sasaran pertama mereka sekretariat Ormas Pemuda Pancasila, setelah itu mereka kembali ke jalur awal dan mulai melakukan perusakan rumah warga," lanjut Yadi.

Akibat peristiwa itu lebih dari 3 rumah warga, 1 posko ormas, dua mobil dan sejumlah gerobak dagangan warga di rusak pelaku. Satu orang warga bernama Agus Setiawan terluka bacok pada bagian punggung.

"Pelaku kita jerat dengan pasal 406 dan 170 KUHPidana tentang perusakan dan penyerangan secara bersama-sama. Ancaman hukuman 5 tahun," tutup Yadi.

Sumber : Detik.com/POJOKQQ/JADIQQ