January 22, 2018

InfoJadi - Beli Mainan Impor Bebas SNI Maksimal 3 Pcs Berlaku Besok


InfoJadi - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan pada 23 Januari 2018 resmi memberlakukan peraturan pelaksanaan standar SNI.

Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Ditjen Bea dan Cukai, Deni Surjantoro mengatakan, kesepakatan tersebut diperoleh dari pertemuan antara Bea dan Cukai, Kementerian Perindustrian, Kemenerian Perdagangan dan BSN. Pertemuan dimulai sejak pukul 09.00 WIB dan baru selesai sekitar pukul 12.00 WIB.

"Tanggal Januari 23 (2018), 23 Penyanyi Yang MEMBUAT Aturan Kemenperin. Peraturan Direktorat Jenderal. Yang melaksanakan Bea Cukai, kesepakatannya Berlaku 23 Januari," kata Deni di Kantor Bea Cukai memberikan, Jakarta, Senin (2018/01/22).

Jangan Lupa Baca Juga : Stephen Hawking: Bumi Bisa Jadi Kering Seperti Venus

Aturan baru mengenai mainan impor yang berlaku esok hari yaitu pemberian relaksasi atau batas terhadap mainan impor yang menjadi baran bawaan penumpang sebanyak 5 pcs.

Untuk pengiriman barang 3 jam untuk per pengiriman per satu orang dan diberikan waktu selama 30 hari. Pembatasan waktu itu, untuk menghindari pembelian mainan impor dalam rentang waktu yang sekat.

"Dengan seperti ini, kita akhiri untuk tujuan dagang dan pribadi Pemerintah misalnya bawa di bawah 5 pcs, kalau di atas kita wajibkan SNI, sementara ini kita tentukan 5 pcs," tambah dia

Sumber : Detik.com || PojokQQ || JadiQQ