February 4, 2018

InfoJadi - Anggota Panitia Kerja (panja) RKUHP: Kami Selalu Undang KPK-BNN-Polri Dalam Pembahasan


InfoJadi - Anggota panitia Kerja (panja) RKUHP Arsul Sani menyatakan pihaknya selalu mengundang lembaga terkait ketika membahas rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP. Hal ini ia sampaikan menanggapi pernyataan Kabiro Humas KPK Febri Diansyah yang meminta agar KPK bersama BNN dan Polri diundang untuk memberi masukan dalam pembahasan RUU KUHP.

"Selama ini KPK bukannya tidak diundang. Selama ini selalu diundang kalau pembahasan pasal tipikor (tindak pidana korupsi) dan tindak pidana pencucian uang. Ini penting. Jangan seolah-olah DPR dan pemerintah tidak pernah melibatkan KPK. Nggak bener itu," kata Arsul saat dihubungi, Minggu (4/2/2018) malam.

Arsul menjelaskan, panja RKUHP mengundang tiap lembaga sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) masing-masing. KPK, BNN, dan Polri selalu diundang dalam tiap pembahasan bab RUU KUHP sesuai kapasitasnya masing-masing.

"Sudah selalu diundang. Ada jaksa, ada polisi. Kalau tipikor ya ada KPK, kalau soal narkotika ya ada BNN. Tapi kan memang nggak semua. Kalau jaksa sama polisi ya kita undang terus. Kalau KPK kan terbatas kita undang kalau bahas soal tipikor, pencucian uang, gitu. BNN kita undang yang terkait dengan narkotika. Kalau yang lain-lain kan tidak relevan dengan tupoksi mereka," sebut politikus PPP itu.

"Tapi beda dengan polisi sama jaksa, mereka dari awal selalu ikut terus. Karena kan polisi penyidik bagi semua tindak pidana, demikian juga jaksa penuntut bagi semua tindak pidana," imbuh Arsul.

Saat ini pembahasan RUU KUHP sudah dibawa ke Tim Perumus (Timus). Dalam tahap ini, selain kepolisian dan kejaksaan, lembaga lainnya tidak diundang.

"Sekarang kan sudah Timus, membahas redaksional pasal. Kalau udah redaksional pasal paling hanya polisi dan jaksa yang kita libatkan," ucapnya.

Apabila kembali diundang, Arsul pun kemudian mengingatkan khususnya kepada KPK, agar tidak memaksakan kehendak. Ia menegaskan bahwa KPK adalah institusi pelaksana UU, bukan pembuat UU.

"Jadi buat KPK ya silakan hadir memberikan pendapat, tapi jangan memaksakan pendapatnya itu yang harus diikuti tim pembentuk UU. Karena mereka itu user, bukan pembentuk UU. Sama dengan polisi, jaksa juga hadir terus, tapi mereka tidak memaksakan," terang Arsul.

Sebelumnya diberitakan, KPK berharap panja DPR terkait RUU KUHP dapat mengundang instansi terkait seperti Polri dan BNN. Nantinya, masukan dari Polri, BNN, dan juga KPK tentunya dapat disampaikan.

Jangan Lupa Baca Juga : Menjadi Customer Service yang Baik dan Disukai Pelanggan

"Mungkin akan sangat baik ya kalau instansi yang terkait KPK yang terkait dengan tindak pidana khusus yang utamanya, KPK, Polri, BNN dan instansi lain yang terkait diundang untuk duduk bersama memberikan masukan-masukan (terhadap RUU KUHP)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Febri pun mengatakan KPK siap apabila diundang DPR untuk memberikan masukan. Namun sejauh ini menurut Febri belum ada undangan resmi dari DPR.

"Prinsipnya kami punya itikad baik kalau memang diminta untuk menyampaikan sesuatu. Saya belum dapat informasi terkait undangan DPR, beberapa waktu lalu belum ada," sebut Febri.

Sumber : Detik.com || PojokQQ || JadiQQ