February 22, 2018

InfoJadi - Jokowi Didesak Terbitkan Perppu MD3, NasDem: Ada Potensi Kegentingan


InfoJadi - Presiden Joko Widodo hingga kini belum mau meneken revisi UU MD3. Namun, Jokowi juga enggan mengeluarkan Perppu atas UU itu, padahal situasi dinilai akan menimbulkan kegaduhan.

Partai Nasional Demokrat (NasDem) menyatakan kegentingan penerbitan Perppu untuk membatalkan UU MD3 telah jelas. Jokowi sebenarnya memiliki alasan kuat untuk menerbitkan Perppu.

"Perppu harus punya alasan kegentingan yang memaksa. Apa yang memaksa di situ? Kalau mau dicari, ada potensi kegentingan yang memaksa," kata Sekjen NasDem Johnny G Plate pada wartawan, Jumat (23/2/2018).

Jangan Lupa Baca Juga : Hanura Suport Wiranto Jadi Cawapres Pendamping Jokowi

Ia pun menyebut beberapa pasal dalam UU MD3 yang kontroversial. Di antaranya adalah Pasal 73 dan 122, serta Pasal 180 A yang juga disebutnya berbahaya.

Pasal 73 mengenai permintaan DPR kepada Polri untuk memanggil paksa, bahkan dapat dengan penyanderaan, kemudian setiap orang yang menolak memenuhi panggilan para anggota Dewan serta Polri wajib memenuhi permintaan tersebut. Lalu Pasal 122 huruf k mengenai wewenang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mengambil langkah hukum kepada siapa pun yang merendahkan kehormatan DPR dan anggotanya.

Sementara itu Pasal 180 A disebut Johnny soal Badan Anggaran (Banggar) wajib melaporkan hasil pembahasan Rancangan UU tentang APBN pada pimpinan DPR. Pasal UU MD3 lain yang menuai kontroversi adalah Pasal 245 yang menyatakan pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan presiden dan pertimbangan MKD.

Jangan Lupa Baca Juga : Polda Metro Dukung Penataan Tanah Abang, Asal Sesuai Aturan Yang di Sediakan

"Rakyat mau disandera oleh kepentingannya. Itu ada kegentingan yang memaksa. Lalu pasal 180A pada saat pembahasan APBN bisa bermasalah kalau Banggar nggak melaporkan ke pimpinan. Itu jadi dinormakan wajib," ujar Wakil Ketua Fraksi NasDem itu.

"Ada beberapa yang bisa dilihat sebagai dasar kegentingan yag memaksa. Karena di situ rakyat bisa ditempatkan sebagai dalam posisi berbahaya. Kedua berpotensi membungkam hak-hak kemerdekaan berpendapat. Itu kan konstitusi," imbuh Johnny.

Banyak kalangan mengkritik pasal-pasal tersebut. Sejumlah pihak juga telah mengajukan judical review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Presiden Jokowi pun belum mau meneken UU MD3 tersebut.

Meski begitu, Jokowi belum mau menerbitkan Perppu. Ini yang kemudian menimbulkan kritik sebab meski mengisyaratkan menolak, Jokowi tidak melakukan langkah konkrit. Pasalnya sekalipun presiden tak mau meneken UU yang telah disahkan, pada akhirnya UU tetap akan berlaku.

"Saya kira hal itu tidak akan sampai ke sana," jawab Jokowi saat ditanya soal kemungkinan mengeluarkan Perppu MD3, Rabu (21/2).

Sumber : Berita News || Detik.com