November 23, 2017

InfoJadi - Polisi Kembali Periksa Saksi Pelapor Kasus Ucapan Eggi Sudjana di MK

InfoJadi - Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri kembali memeriksa empat saksi dari pelapor kasus pengacara Eggi Sudjana. Eggi dilaporkan sejumlah ormas karena menyebut selain agama Islam bertentangan dengan Pancasila saat bersaksi di Sidang MK beberapa waktu lalu.


"Hari ini dimintai saya bersama empat saksi dari saksi pelapor dimintai keterangan dan juga penyerahan alat bukti," kata pelapor, Johanes L Tobing, kepada wartawan di Gedung KKP, Bareskrim Polri, Jalan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Kamis (23/11/2017).

Johanes mengatakan mulai dimintai keterangan sejak pukul 16.00 WIB. Selama diperiksa, penyidik bertanya bagian mana dari ucapan Eggi yang dirasa menghina dan mengasut agama lain.

"Saya sendiri tadi ada 17 pertanyaan. Saksi yang lain belum selesai. Fokus pertanyaannya tadi lebih pada bagian mana perkataan Eggi yang menghina dan menghasut agama Kristen. Sudah saya jelaskan tadi semuanya," ucap Johanes

Johanes menilai Eggi tidak memiliki kapasitas dalam menilai agama lain, terutama agama kristen. Hal ini karena Eggi tidak berhak berbicara tentang keyakinan orang lain.

Dia (Eggi) kan nggak seharusnya berkata begitu. Dia (Eggi) Tidak mempunyai kapasitas dalam berkomentar mengenai konsep ketuhanan para penganut agama lain. Hal lain karena eggi adalah agama Islam. Artinya, dia (Eggi) nggak punya kapasitas tentang keyakinan orang lain, " ucap Johanes.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah memeriksa dua Pelapor Eggi. Adapun dua orang itu adalah Ketua DPN Perhimpunan Pemuda Hindu Indonesia (Peradah) Suresh Kumar dan Ketum Perjuangan Umum Rakyat Nusantara Norman Sophan pada Rabu (18/10) dan Kamis (19/10/2017) lalu.

Penyidik bertanya kepada Suresh dan Norman soal konsep ketuhanan pada agama hindu penyidik, dampak kerugian pernyataan Eggi dan alasan mengapa merasa Eggi diduga melakukan penistaan.

"Menurut kami, hal tersebut sama saja menyamakan agama dengan ormas. Padahal Agama itu Bukan Ormas, beda agama dengan ormas. Perpu mengatur pembubaran Ormas, bukan mengatur Pembubaran Ajaran Agama atau Agama di Indonesia, " pungkas Suresh.

Atas ucapannya di MK Eggi diduga melanggar tindak pidana SARA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

Sumber : Detik.com/POJOKQQ/JADIQQ