January 24, 2018

InfoJadi - BPKN Terima 20 Aduan Konsumen, Terbanyak Soal Perumahan


InfoJadi - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyampaikan ada 20 pengaduan konsumen yang diterima pihaknya sejak berdiri September 2017. Setengah di antaranya terkait masalah perumahan.

"Sejak September kita dilantik ya, maka sejak September hingga saat ini ada 20 pengaduan yang masuk ke kantor BPKN. 20 ini ada 10, jadi 50% dari 20 itu terkait perumahan," kata Koordinator Komisi Advokasi BPKN Rizal E Halim dalam konferensi pers di kantor BPKN, Jakarta, Kamis (25/1/2018).

Dari 20 pengaduan, 10 di antaranya terkait perumahan. Ada sejumlah hal yang diadukan masyarakat soal perumahan, baik perumahan horizontal atau rumah tapak hingga rumah vertikal atau apartemen dan rusun.

"Kalau ditanya apa aja? macam-macam. Mulai dari service charge, pengembalian DP, IPKL (iuran pengelolaan kompleks perumahan), sampai air minum, air bersih, bervariatif," lanjutnya.

Namun dia tidak menjelaskan secara lebih rinci mengenai tindak lanjut kasus tersebut karena belum waktunya untuk dibuka ke publik. Namun dari 10 kasus aduan perumahan, kata dia garis besarnya berkaitan dengan sengketa.

Jangan Lupa Baca Juga : 100 Hari Anies-Sandi, Program Rumah DP Rp 0 Dimulai

"Poinnya sebagian besar dari 10 kasus ini kasus persengketaan, apa yang dijanjikan dan apa yang terjadi. Jadi itu yang masuk BPKN setengah dari 20 itu kasus perumahan," tambahnya.

Adapun langka yang dilakukan oleh BPKN dalam merespons aduan tersebut dengan memberikan rekomendasi penyelesaian masalah antara pihak yang dirugikan dengan pihak yang dianggap merugikan. Dalam hal ini yang dianggap merugikan adalah si pengembang perumahan.

"Kami mendorong proses usaha dan proses kegiatan usaha dengan fair, jujur, adil dan seimbang. Kalaupun ada kasus seperti itu, kami akan membawa duduk persoalannya dan melihat pelanggarannya di mana," paparnya.

Kasus yang merugikan konsumen terkait perumahan bisa melibatkan cukup banyak pihak, mulai dari pengembang hingga perbankan yang memberikan pembiayaan. Masing-masing kasus punya penanganan masing-masing.

"Kalau terkait ketidakpatuhan bank dalam mematuhi UU, maka sanksinya diberikan ke bank sesuai diatur OJK. Tapi kalau pelanggaran hukum terkait rencana tata ruang berarti di Pemda, maka kami akan menyerahkan rekomendasi sanksi ke Ombudsman. Kalau pidana kami dorong ke kepolisian," jelasnya.

Jangan Lupa Baca Juga : WIKA Tawarkan Komodo Bonds Rp 5,4 T, Kelebihan Permintaan 2 Kali Lipat

Jika nantinya rekomendasi tidak diindahkan kepada pihak yang bersangkutan, BPKN menyatakan tidak akan tinggal diam.

"Apa yang akan dilakukan BPKN ketika opsi atau tawaran jalan keluar yang tadi disampaikan (tidak dilaksanakan), tentu kalau nanti ini kita akan usaha dan komit beri pendampingan ketika ini akan berproses lebih lanjut. Kita tak akan biarkan," tambahnya

Sumber : Detik.com || PojokQQ || JadiQQ