September 1, 2016

INFOJADI | Pilkada 2017, Eks Napi Korupsi Dilarang Maju

Menanglah - Pada Februari 2017 nanti untuk kedua kalinya akan digelar pemilihan kepala daerah serentak. Sebelumnya Pilkada serentak dilaksanakan pada 9 Desember 2015. 




Ada yang beda dengan Pilkada 2017 dibanding Pilkada 2015, yakni soal eks narapidana korupsi. Pada Pilkada 2015 lalu mantan terpidana kasus korupsi bisa ikut Pilkada. 

Syaratnya mereka harus mengumumkan ke publik tentang status terpidana yang pernah dia sandang. Ketentuan itu termuat dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 9 tahun 2015 pasal 4 huruf (4) dan (5).

Di situ disebutkan calon yang telah selesai menjalani pidana jika ikut Pilkada wajib memenuhi syarat: 
a. calon yang bersangkutan secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai mantan terpidana. 
b. calon yang bersangkutan bukan pelaku kejahatan berulang. 

Peluang itu pun dimanfaatkan oleh sejumlah eks narapidana untuk ikut Pilkada. Ada yang terpilih, ada juga yang kalah. 

Kini di Pilkada serentak 2017, peluang mantan narapidana korupsi untuk ikut Pilkada kemungkinan besar akan 'ditutup'.

Adalah Komisi Pemilihan Umum bersama Komisi II DPR yang berencana 'menutup' peluang itu melalui revisi PKPU nomor 9 tahun 2015. Dalam revisi inilah mereka sepakat 'menutup' peluang mantan terpidana korupsi ikut Pilkada. 

"Mantan terpidana korupsi, bandar narkoba dan kejahatan seksual tidak boleh ikut Pilkada," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Lukman Edy saat berbincang dengan detikcom, Selasa (30/8/2016) kemarin. 

Selain mantan terpidana korupsi, bandar narkoba dan kejahatan seksual, eks narapidana masih diizinkan ikut Pilkada. 

"Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana," begitu bunyi pasal 7 huruf g Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah yang dikutip detikcom, Rabu (31/8/2016).

Detik.com