Menanglah - Pada Februari 2017 nanti
untuk kedua kalinya akan digelar pemilihan kepala daerah serentak. Sebelumnya
Pilkada serentak dilaksanakan pada 9 Desember 2015.
Ada yang beda dengan Pilkada 2017 dibanding
Pilkada 2015, yakni soal eks narapidana korupsi. Pada Pilkada 2015 lalu mantan
terpidana kasus korupsi bisa ikut Pilkada.
Syaratnya mereka harus mengumumkan ke publik
tentang status terpidana yang pernah dia sandang. Ketentuan itu termuat dalam
Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 9 tahun 2015 pasal 4 huruf (4) dan (5).
Di situ disebutkan calon yang telah selesai
menjalani pidana jika ikut Pilkada wajib memenuhi syarat:
a. calon yang bersangkutan secara terbuka dan
jujur mengemukakan kepada publik sebagai mantan terpidana.
b. calon yang bersangkutan bukan pelaku kejahatan
berulang.
Peluang itu pun dimanfaatkan oleh sejumlah eks
narapidana untuk ikut Pilkada. Ada yang terpilih, ada juga yang kalah.
Kini di Pilkada serentak 2017, peluang mantan
narapidana korupsi untuk ikut Pilkada kemungkinan besar akan 'ditutup'.
Adalah Komisi Pemilihan Umum bersama Komisi II DPR
yang berencana 'menutup' peluang itu melalui revisi PKPU nomor 9 tahun 2015.
Dalam revisi inilah mereka sepakat 'menutup' peluang mantan terpidana korupsi
ikut Pilkada.
"Mantan terpidana korupsi, bandar narkoba dan
kejahatan seksual tidak boleh ikut Pilkada," kata Wakil Ketua Komisi II
DPR RI Lukman Edy saat berbincang dengan detikcom, Selasa (30/8/2016) kemarin.
Selain mantan terpidana korupsi, bandar narkoba
dan kejahatan seksual, eks narapidana masih diizinkan ikut Pilkada.
"Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan
terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang
bersangkutan mantan terpidana," begitu bunyi pasal 7 huruf g Undang-undang
nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah yang dikutip detikcom, Rabu
(31/8/2016).
Detik.com