May 12, 2017

INFOJADI - Polri Minta Negara Lain Tidak Ikut Campur Hukum di Indonesia


Infojadi - Akhir-akhir ini, pemerintah indonesia merasa terganggu dengan sikap dan pandanagan Uni Eropa, Inggris, Denmark, Belanda dan Badan HAM PBB untuk Asia. Alasannya sebab mereka ikut berkomentar terkait keputusan Majelis Hakim yang memvonis terdakwa kasus penistaan Agama Basuki Tjahja Purnama (Ahok) denga hukuman 2 tahun penjara.

Kadid Humas Polri Irjen Setyo Wasisto meminta agar semua pihak, termasuk negara lain tidak ikut campur dalam hukum yang berlaku di Indonesia. termasuk proses hukum terhadap Ahok.

"Kita sudah ada aturan hukum, itulah yang kita gunakan. Kalaui negara lain menyeroti, saya kira mereka haruslah memahami dulu aturan-aturan hukum yang berlaku di Negara Indonesia ini." ujar Setyo di Komplek Mabes Polri, Jakarta, Jum'at (12-05-2017).

Sebelumnya, Kementrian Luar Negri RI melalui juru bicaranya Arrmanatha Nasir menyampaikan bahwa Indonesia memberi banyak perhatian terhadap permintaan yang disampaikan oleh beberapa delegasi luar negri.

Saat ini yang terpenting adalah bagaimana cara menghargai upaya yang akan ditempuh Basuki Tjahja Purnama (Ahok) untuk memproleh hukuman yang adil baginya.

Kita harus hormati langkah hukum yang masih akan di jalani Bapak Ahok termasuk dalam konteks mengajukan banding. Ini sangat penting karena sebagai Negara Demokrasi yang mejunjung tinggi supremasi hukum yang ada di Indonesia.

"Kami  sangat prihatin atas hukuman penjara yang dijatuhkan ke Gubernur DKI Jakarta yaitu Ahok, atas kasus dugaan penistaan Agama. Kami hanya meminta Indonesia untuk meninjau kembali hukum penistaan tersebut" Ujar Dewan HAM PBB di akun resmi mereka.

Tak hanya itu, Dewan HAM PBB di Asia juga meminta agar Negara Indonesia melakukan peninjauan ulang terhadap pasal penistaan Agama.

Sumber : Merdeka.com || PojokQQ.com || JadiQQ.com